LBH Tjakraningrat Minta Alas Hak Kwanyar Indah Residence Di Blokir

    LBH Tjakraningrat Minta Alas Hak Kwanyar Indah Residence Di Blokir
    Ahmad Zaini, SH saat menunjukkan peta perumahan Kwanyar Indah Residence

    BANGKALAN,   - Kantor Hukum LBH Tjakraningrat mengadakan audensi di Kantor ATR/BPN, Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan, audensi tersebut dilakukan LBH Tjakraningrat sebagai kuasa hukum dari ahli waris Almarhum H. R Ananta Sukmana Muntara, SH, MM, Ph.D. Audensi tersebut dimaksudkan agar pihak ATR/BPN Bangkalan menutup atau memblokir dokumen kepemilikan hak di perumahan Kwanyar Indah Residence yang masih dalam status bersengketa.

    Drs Fathur Rahman Said (Jimhur Saros) dari Kantor LBH Tjakraningrat usai ber audensi pada Rabu (06/03/2024) tersebut mengutarakan, “Kita meminta agar perumahan Kwanyar Indah Residence ini untuk di blokir sementara karena tanah yang dipergunakan adalah tanah yang dalam status sengketa.” Tuturnya.

    “Ketika ada sengketa, jangan biarkan user kebingungan, karena ini menyangkut alas hak nya. Ketika alas hak nya salah, maka semuanya akan menjadi salah. Sehingga yang kita minta kepada BPN adalah jangan sampai menyesatkan masyarakat bahwa sebuah developer yang menggunakan tanah yang bersengketa, atau tanah yang masih dalam proses, ini sebaiknya ditutup (di Blokir).” Sambungnya.

    Menurut Jimhur, sapaan akrabnya, “Kita mengacu kepada Covernote yang dikeluarkan oleh notarus. Covernote itu berlambangkan Garuda, Resmi. Sehingga negarapun, termasuk BPN, berhak juga untuk menentukan titik lokasi karena hal itu sudah ada dalam peta.” Pungkasnya.

    Ahmad Zaini, SH, dari Kantor LBH yang sama, lantas menjelaskan, “Berdasarkan Covernote 5 April 2017, Notaris Agus Kurniawan sudah menyatakan bahwa telah menandatangani 8 akte jual beli. Jadi itu telah selesai. Dan Covernote tersebut pada tanggal 05 April 2017 dijadikan dasar pendirian perusahaan perumahan Kwanyar Indah Residence atau PT Berkah Usaha Bersama. Namun dalam perjalanannya, pada tanggal 28 Agustus 2017 terjadi Covernote ganda.” Jelasnya.

    “Tiba-tiba Covernote itu diberikan kepada Pak Ananta sebagai pembeli, satunya (Covernote) diberikan kepada PT Berkah Usaha Bersama sebagai Pembeli juga. Padahal, Covernote yang ganda tersebut, tidak mungkin satu objek tanah dimiliki oleh dua orang atau dua lembaga. Sehingga salah satunya pasti palsu. Mengacu pada Covernote tersebut, kita juga melihat, ada BPJB tanggal 23 November 2017 yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik ananta yang mau dibeli oleh PT senilai Rp 2.274.000.000, - namun batal ditandatangani, karena PT tidak mampu membayar uang sebanyak itu.” Paparnya menjelaskan.

    Audensi yang dilaksanakan di kantor ATR/BPN pada Rabu (06/03/2024) siang diterima oleh Nur Amirullah, Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa ATR/BPN Bangkalan. Dalam keterangannya, Amirullah menyampaikan, “Ini sementara akan kita tampung dulu dan kita rapatkan dengan Kepala kantor. Berhubung Kepala Kantor masih Rakernas di Jakarta, Jadi, pada intinya, ketika akan blokir itu harus jelas objek yang akan di blokir. Sementara permintaan dari LBH Tjakraningrat masih global ya, tidak ke hak nomer tertentu. Jadi akan kita bahas dulu, nanti ketika Kepala Kantor melihat ke peraturan yang berkaitan dengan itu, bisa kita layak di Peta yang ada, sehingga bisa muncul haknya, barulah kita akan informasinya kepada pihak LBH ini.” Jelasnya.

    bangkalan agraria
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Hanpangan, Kodim 0829/Bangkalan...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat, Polisi bersama TNI dan BPBD...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan